OPINI: Tagih Hutang di Media Sosial, Hati-hati Bisa Berujung Pidana
Jika media sosial sarana untuk melakukan penagihan hutang secara kurang tepat karena hal tersebut memenuhi unsur-unsur dari pencemaran nama baik
Untuk mengatasi masalah tersebut maka diciptakanlah peraturan pembatasan kebebasan berpendapat untuk melindungi nama baik seseorang seperti Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang- Undang No. 19 Tahun 2016.
Namun disisi balik dari adanya peraturan tersebut maka sebaiknya juga dilakukan kesadaran kedua belah pihak dimana yang dipinjami juga tidaklah lupa dari akad kesepakatan berhutang diawal dan juga yang memberi pinjaman untuk terus bersabar melakukan mediasi komunikasi yang bagus antara kedua belah pihak sehingga dalam penyelesaikan hutang piutang tersebut tidak menyakiti hati orang lain hingga tak menuju ranah hukum pula.
DAFTAR PUSTAKA
Dei, M. F. (2020). Transaksi Pinjaman Online Ditinjau Dari Undang- Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Procceding: Call for Paper 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era, 126–149.
Handoko, P. (2021). Buku Monograf Pertanggungjawaban Pidana Atas Penagihan Hutang Melalui Media Sosial. In CV. Mitra Abisaty.
Wahyu Permadi, S., & Bahri, S. (2022). Tinjauan Yuridis Penagihan Hutang Dengan Penyebaran Data Diri Di Media Sosial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 24–46.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Medina-Zein-terkait-masalah-hutang.jpg)