OPINI: Tagih Hutang di Media Sosial, Hati-hati Bisa Berujung Pidana
Jika media sosial sarana untuk melakukan penagihan hutang secara kurang tepat karena hal tersebut memenuhi unsur-unsur dari pencemaran nama baik
Penulis : Silvya Angelina Tampubolon, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
SRIPOKU.COM -- Seiring dengan perkembangan zaman, dalam kehidupannya sehari-hari tingkat kebutuhan manusia pun semakin lama akan semakin meningkat.
Sebagaimana diketahui macam-macam kebutuhan itu bisa digolongkan berdasarkan intensitas atau kepentingannya, yang antara lain yaitu kebutuhan primer, sekunder dan tersier.
Namun demikian, untuk memenuhi memenuhi kebutuhannya, setiap manusia mempunyai kemampuan yang berbeda, bagi si kaya tentu bukanlah hal yang sulit untuk mewujudkan keinginannya.
Namun bagi yang tidak mampu secara materi bukanlah hal mudah untuk mewujudkan keinginannya, baik itu untuk kebutuhan yang bersifat mendesak ataupun tidak mendesak.
Untuk kebutuhan yang bersifat tidak mendesak masih dapat ditunda dalam pemenuhannya, namun untuk kebutuhan yang bersifat mendesak pastilah menuntut untuk segera dapat dipenuhi.
Permasalahannya adalah untuk pemenuhannya tentu saja tidak terlepas dari masalah biaya atau dana yang diperlukan dan biasanya tidak sedikit jumlahnya, sementara bagi yang tidak mampu, dana yang tersedia terkadang tidak mencukupi.
Untuk itu kebanyakan yang dijadikan jalan keluar dalam menghadapi kekurangan dana tersebut adalah dengan berhutang kepada pihak lain.
Dalam transaksi hutang piutang harus dilaksanakan secara jujur dan amanah yaitu sikap saling percaya dari yang memberi terhadap yang diberi hutang.
Disisi lain dimana perkembangan Media sosial memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan dan perubahan masyarakat Indonesia.
Tak jarang banyak orang yang melakukan hutang atau melakukan penagihan hutang lewat media sosial, karena media sosial memiliki banyak layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat digunakan untuk semua orang.
ISI
Utang piutang merupakan termasuk hubungan keperdataan ketika seseorang memberikan pinjaman uang kepada orang lain dan orang lain tersebut berjanji mengembalikan pinjaman uang tersebut dengan jumlah dan waktu tertentu.
Perjanjian yang bersifat lisan harus kuat dalam keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa utang piutang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengenai daya ikat perjanjian atara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman baik yang dibuat perjanjiannya secara tertulis atau tidak tertulis tetap memiliki daya ikat sepanjang masih memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu adanya kesepakatan antara para pihak dalam mengikatkan dirinya, Para Pihak akan membuat percakapan untuk membuat perikatan, adanya hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Media sosial sebenarnya berperan sebagai penghubung persaudaraan antar manusia untuk semakin ringan konflik, tetapi juga banyak masalah yang timbul dari penyalahgunaan media sosial, Masalah ini bahkan menimbulkan masalah seperti kasus penipuan, penculikan, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Banyak seseorang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam menyampaikan pendapat, informasi, ataupun berekspresinamun diperlukan kehati-hatian dalam penggunaanya karena bisa saja berdampak padapencemaran nama baik terhadap orang lain.
Sebagai contoh kasus yang terjadi kepada Medina Zein yang di lakukan oleh Rachel Venya dan Citra Kirana atau yang akrab kita sapa dengan Ciki beberapa waktu silam.
Dalam cuitannya di kolom komentar salah satu foto yang di unggah Medina Zein berbunyi "Aku tunggu hari ini ya uangku tolong dilunaskan," sontak saja hal itu langsumg ditanggapi juga oleh Citra Kirana dalam cerita singkat di akun instagramnya yang berbunyi "Yang aku kapan nih di LUNASIN?? @medinazein.
Aku juga dikasih bukti transfer tapi ternyata gak masuk uangnya,".
Hal ini tentu saja bisa berbuntut panjang apabila Medina Zein melaporkannya pada pihak berwajib.
Contohnya saja seperti kasus penagihan hutang di medsos yang viral Oktober 2021 silam.
Dimana seorang wanita yang di proses pidana karena menagih hutang di medsos juga diceritakan dengan permulaan saat terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang melalui instastory lewat akun Instagram pribadinya.
Secara garis besar isi postingan tersebut meminta agar Fitriani Manurung yang dia sebut dengan ibu kombes mengembalikan uang yang dulu dipinjam sebesar Rp70 juta.
Fitriani Manurung tak terima dan menggugat terdakwa dengan pasal pencemaran nama baik dan kasusnya pun berujung ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan, terdakwa Febi Nur Amelia secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dimana tuntutan ini sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
EPILOG
Tindakan penagihan utang merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pemberi pinjamandalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran.
Sedangkan Media Sosial merupakan salah satu sarana untuk melakukan penagihan hutang secara kurang tepat karena hal tersebut memenuhi unsur-unsur dari pencemara nama baik seseorang.
Untuk mengatasi masalah tersebut maka diciptakanlah peraturan pembatasan kebebasan berpendapat untuk melindungi nama baik seseorang seperti Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang- Undang No. 19 Tahun 2016.
Namun disisi balik dari adanya peraturan tersebut maka sebaiknya juga dilakukan kesadaran kedua belah pihak dimana yang dipinjami juga tidaklah lupa dari akad kesepakatan berhutang diawal dan juga yang memberi pinjaman untuk terus bersabar melakukan mediasi komunikasi yang bagus antara kedua belah pihak sehingga dalam penyelesaikan hutang piutang tersebut tidak menyakiti hati orang lain hingga tak menuju ranah hukum pula.
DAFTAR PUSTAKA
Dei, M. F. (2020). Transaksi Pinjaman Online Ditinjau Dari Undang- Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Procceding: Call for Paper 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era, 126–149.
Handoko, P. (2021). Buku Monograf Pertanggungjawaban Pidana Atas Penagihan Hutang Melalui Media Sosial. In CV. Mitra Abisaty.
Wahyu Permadi, S., & Bahri, S. (2022). Tinjauan Yuridis Penagihan Hutang Dengan Penyebaran Data Diri Di Media Sosial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 24–46.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Medina-Zein-terkait-masalah-hutang.jpg)