Berita Kriminal
JPU OKUS Hadirkan Ketua PKB Sumsel Dalam Sidang, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Tujuh terdakwa yang dimaksud yakni, lima diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan lapangan bola di lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2015, kembali jalani sidang.
Tujuh terdakwa yang dimaksud yakni, lima diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni.
Sementara terdakwa Zainal Muhtadin merupakan mantan Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pihak ketiga dalam perkara tersebut.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan sembilan saksi dari Kemenpora dan satu saksi bernama Ramlan Holdan yang merupakan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar para saksi dari Kemenpora agar dihadirkan secara langsung dalam persidangan, hal itu dikarenakan keterangan para saksi itu dianggap sangat penting.
Dipersidangan, saksi Ramlan Holdan dihadapan mejelis hakim mengaku banyak tidak tahu dan tidak ingat saat diberi pertnyaan seputar dana hibah kemenpora tersebut.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan, Arief Budiman SH mengatakan, dalam persidangan kali ini penuntut umum menghadirkan sepuluh saksi, sembilan diantaranya dari Kemenpora dan satu Ketua Partai PKB Sumsel, Ramlan Holdan.
"Sembilan saksi dari Kemenpora ini ada berbagai macam jabatan, yang pertama adalah PPTK selain itu ada dari tim verifikasi, sekretariat Kemenpora, bidang hukum dan pihak terkait dalam perkara ini," ujar Arief.
