Berita Kriminal
JPU OKUS Hadirkan Ketua PKB Sumsel Dalam Sidang, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Tujuh terdakwa yang dimaksud yakni, lima diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni.
"Makanya kami tanyakan kepada saksi ketua DPW PKB tadi, kenapa kader-kader PKB ini yang banyak memegang dalam proyek lapangan sepak bola ini dan sudah ada dua ketua DPC PKB yang terjerat, satu sudah jadi terpidana dan satu lagi menjadi terdakwa yaitu klien kami ini," jelasnya.
Disinggung saksi dari DPW PKB tadi mengaku banyak tidak tahu saat dicecar berbagai pertanyaan, Afif mengatakan itu hak yang bersangkutan.
"Kami tadi sudah pertanyakan kepada ketua DPW PKB apakah mengetahui soal perkara ini, akan tetapi yang bersangkutan menjawab tidak tahu dan tidak ingat, ya itu haknya beliau menjawab seperti itu," pungkasnya.
Dalam dakwaan perkara ini berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp.190 juta, yakni Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tersebut.
Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan.
Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 %.
Selanjutnya, lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji ,yang kemudian membagi-bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp 5 juta.
