Berita Kriminal

JPU OKUS Hadirkan Ketua PKB Sumsel Dalam Sidang, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Tujuh terdakwa yang dimaksud yakni, lima diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Tim kuasa hukum terdakwa, Arief Budiman SH, Afif Batubara SH, saat diwawancara awak media usai sidang, Jum'at (18/2/2022). 

 


Namun demikian kata Arief, dalam persidangan tadi majelis hakim meminta kepada penuntut umum saksi-saksi dari Kemenpora agar dihadirkan secara langsung (Offline).

 


"Majelis hakim meminta PPTK, tim verifikasi dan pihak sekretariat Kemenpora dihadirkan secara langsung, terutama kepada salah satu saksi yang tidak di BAP juga dihadirkan, karena nama saksi itu sering disebut dalam persidangan terkait verifikasi," jelasnya.

 


Dikatakannya, dalam keterangan saksi ditanya tentang prosedur pencairan dana dan tidak ada keterkaitan dengan dakwaan terhadap kliennya.

 


"Intinya keterangan saksi diambil, tentang pencairan dana dari Kemenpora ini bagaimana bisa sampai ke Desa," tuturnya.

 


Dikesempatan yang sama Afif Batubara menambahkan, pihaknya ada banyak hal yang ingin digali keterangan dari pihak Kemenpora terkait perkara yang menjerat kliennya.

 


"Kita sebenarnya banyak yang akan ditanya kepada pihak Kemenpora, terlebih soal pendampingan verifikasi. Hal ini dilakukan karena kami sudah mengajukan Justice Collaborator (JC) dan klien kami sudah siap untuk membongkar siapa-siapa saja terlibat," tegas Afif.

 


Dijelaskannya, dalam sidang tadi pihaknya mempertanyakan kepada Ketua DPW PKB Sumsel yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved