Rekonstruksi Pembunuhan Kuak Fakta Baru Kematian Pasutri Lansia di PALI, Diding Bakal Dites Kejiwaan

Terkuak sejumlah fakta baru dari rekonstruksi pembunuhan pasutri lansia di PaLI yang digelar di halaman Mapolres PALI, Rabu (9/2/2022).

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Rekonstruksi kasus pembunuhan pasutri lansia di PALI yang digelar di Mapolres PALI. 

Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. 

Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penukal Utara saat dirinya hendak melarikan diri. Namun tersangka berupaya melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka kita tangkap kurang dari 2X24 jam setelah kejadian," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved