Rekonstruksi Pembunuhan Kuak Fakta Baru Kematian Pasutri Lansia di PALI, Diding Bakal Dites Kejiwaan
Terkuak sejumlah fakta baru dari rekonstruksi pembunuhan pasutri lansia di PaLI yang digelar di halaman Mapolres PALI, Rabu (9/2/2022).
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Unit Pidum Satreskrim Polres PALI menggelar rekonstruksi pembunuhan atas kematian pasutri lansia di PALI beberapa waktu lalu.
Terkuak sejumlah fakta baru dari rekonstruksi pembunuhan yang digelar di halaman Mapolres PALI, Rabu (9/2/2022).
Sebanyak 30 adegan diperagakan tersangka Diding saat mengeksekusi kedua pasutri lansia di kediamannya bilangan Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi pada Sabtu malam (2/1/2022) lalu.
Menyaksikan rekonstruksi itu, Kasi Pidum Kejari PALI, Dwi Pranoto meminta pihak kepolisian untuk melakukan tes kejiwaan tersangka.
Menurutnya, dengan keterangan yang ada, pembicaraan tersangka sama dengan keterangan dua orang saksi.
"Tersangka ini sempat makan buah durian di belakang rumah Korban. Empat kali bolak-balik mengamati rumah korbannya," ungkap Dwi.
"Tersangka masuk ke rumah dengan mencongkel pintu belakang, kemudian menemukan kapak dan langsung eksekusi korban," jelasnya.
Kemudian, mematikan lampu dan sempat ada pintu diketok oleh cucu Korban.
Setelah itu, tersangka hendak melarikan diri dan ketemu saksi di mobil.
Meski kejiwaan dipertanyakan, namun keterangan TSK dan saksi sinkron.
Untuk menghilangkan jejak, kapak yang digunakan dilumuri lumpur.
"Kita kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman kita lihat nanti keterangan hasil persidangan. Apakah hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujarnya.
Diketahui, pada rekonstruksi pembunuhan itu, tersangka Diding Arianto (27) memperagakan 30 adegan yang terbilang sadis, sehingga membuat kedua korbannya meninggal dunia bersimbah darah.
Diketahui, motif tersangka mempunyai dendam akibat diomeli korban bernama Marsidi (80) saat tersangka meminta rambutan.
Berdasarkan itu, tersangka langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa korban serta istrinya.