Rekonstruksi Pembunuhan Kuak Fakta Baru Kematian Pasutri Lansia di PALI, Diding Bakal Dites Kejiwaan
Terkuak sejumlah fakta baru dari rekonstruksi pembunuhan pasutri lansia di PaLI yang digelar di halaman Mapolres PALI, Rabu (9/2/2022).
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Unit Pidum Satreskrim Polres PALI menggelar rekonstruksi pembunuhan atas kematian pasutri lansia di PALI beberapa waktu lalu.
Terkuak sejumlah fakta baru dari rekonstruksi pembunuhan yang digelar di halaman Mapolres PALI, Rabu (9/2/2022).
Sebanyak 30 adegan diperagakan tersangka Diding saat mengeksekusi kedua pasutri lansia di kediamannya bilangan Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi pada Sabtu malam (2/1/2022) lalu.
Menyaksikan rekonstruksi itu, Kasi Pidum Kejari PALI, Dwi Pranoto meminta pihak kepolisian untuk melakukan tes kejiwaan tersangka.
Menurutnya, dengan keterangan yang ada, pembicaraan tersangka sama dengan keterangan dua orang saksi.
"Tersangka ini sempat makan buah durian di belakang rumah Korban. Empat kali bolak-balik mengamati rumah korbannya," ungkap Dwi.
"Tersangka masuk ke rumah dengan mencongkel pintu belakang, kemudian menemukan kapak dan langsung eksekusi korban," jelasnya.
Kemudian, mematikan lampu dan sempat ada pintu diketok oleh cucu Korban.
Setelah itu, tersangka hendak melarikan diri dan ketemu saksi di mobil.
Meski kejiwaan dipertanyakan, namun keterangan TSK dan saksi sinkron.
Untuk menghilangkan jejak, kapak yang digunakan dilumuri lumpur.
"Kita kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman kita lihat nanti keterangan hasil persidangan. Apakah hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujarnya.
Diketahui, pada rekonstruksi pembunuhan itu, tersangka Diding Arianto (27) memperagakan 30 adegan yang terbilang sadis, sehingga membuat kedua korbannya meninggal dunia bersimbah darah.
Diketahui, motif tersangka mempunyai dendam akibat diomeli korban bernama Marsidi (80) saat tersangka meminta rambutan.
Berdasarkan itu, tersangka langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa korban serta istrinya.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengintai sekeliling rumah lalu mencongkel dinding rumah bagian belakang korban dengan kayu.
Setelah masuk ke bagian dapur rumah korban, tersangka menemukan sebilah kapak lalu menuju kamar korban yang tengah tertidur.
Mulanya, tersangka mendekati Sumini (65) istri dari Marsidi. Sumini saat itu tengah tertidur lelap dengan posisi miring arah kanan dikamarnya yang terpisah dengan kamar suaminya.
Tersangka tanpa basa basi langsung membacok ke arah bagian leher dan kepala korban dengan kapak yang digenggamnya.
Kemudian,tersangka mendatangi kamar Marsidi yang saat itu juga tengah tertidur lelap dengan posisi telentang.
Tanpa pikir panjang lagi, tersangka membacok ke arah muka korban secara membabi buta karena pikirannya sudah tertutup dendam.
Mengetahui korban Marsidi sudah terluka parah dan tidak berdaya, kemudian tersangka kembali mendatangi korban Sumini lalu menariknya ke ruang tengah.
Setelah itu, tersangka juga menarik korban Marsidi ke ruang tengah disatukan dengan korban Sumini.
Lagi-lagi, tersangka membacokan kapaknya kearah dada korban Marsidi lalu ditarik kebagian parut sehingga perut korban terbelah, padahal korban telah meninggal dunia.
"Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi.
Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK, Rabu.
Setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar.
"Korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan.
Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan." Jelasnya.
"Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya lagi.
Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun.
Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penukal Utara saat dirinya hendak melarikan diri. Namun tersangka berupaya melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka kita tangkap kurang dari 2X24 jam setelah kejadian," ujarnya.