Johan Anuar Meninggal Dunia

Apa Itu Pembantaran Penahanan? untuk Tersangka yang Harus Dirawat Seperti Johan Anuar

Kondisi kesehatan Johan yang terus menurun, membuat Titis mengajukan pembantaran (penangguhan penahanan) kepada Pengadilan Negeri Palembang

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Odi Aria
Tribunnews
Johan Anuar sempat di Lakukan Pembantaran Penahanan 

Namun, ada aturan main yang harus diikuti terkait pembantaran. Pertama, pembantaran baru dihitung sejak tanggal terdawa secara nyata dirawat-inapkan di rumah sakit.

Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit tersebut.

Tidak Mengurangi Masa Tahanan

Misal soal seorang tersangka berinisial A ditahan selama 30 hari dari 1 November hingga 30 November.

Ia pun kemudian berpura-pura sakit dan minta dirawat di rumah sakit dari tanggal 6 November hingga 30 November.

Hal itu dilakukan A guna mengakali masa penahanannya.

Terkait itu, maka penegak hukum bisa melakukan pembantaran.
Sehingga A tetap bisa dirawat di rumah sakit dari tanggal 6 November hingga 30 November namun masa penahannya tidak berkurang.

Baca juga: Johan Anuar Meninggal Dunia, Proses Hukum Kasus Korupsi Lahan Kuburan OKU Gugur, Ini Alasannya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved