Johan Anuar Meninggal Dunia

Johan Anuar Meninggal Dunia, Proses Hukum Kasus Korupsi Lahan Kuburan OKU Gugur, Ini Alasannya

Karena saat ini proses hukum belum inkrah, dan Johan Anuar meninggal dalam proses penuntutan maka semuanya gugur demi hukum.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Johan Anuar Saat Dikonfirmasi awak Media, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/4/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar duka datang dari Wakil Bupati Nonaktif OKU, Johan Anuar.

 


Setelah berjuang menghadapi proses hukumnya, di Pengadilan Negeri Palembang, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pada penyediaan lahan makam di Kabupaten OKU, pria paru baya tersebut juga ternyata tengah berjuang melawan penyakit kankernya, Senin (10/1/2022).

 

 


Informasi dari kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika sebelumnya Johan Anuar tengah berjuang melawan penyakit kanker otaknya.

 


"Sudah berapa kali beliau harus menjalani perswatan serius di rumah sakit.

Pernah menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala di RS Jakarta, dan ini terahir beliau menghebuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Palembang," ujar Titis.

 

Diketahui, hingga saat menghembuskan nafas terakhirnya masih tengah menjalani proses hukumnya atas korupsi pengadaan lahan makam di Kabupaten OKU.

 


Diketahui, Johan Anuar sempat divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan hukuman 8 Tahun 200.000 juta, subsidair 6 bulan.

 


Serta diwajibkan membayar uang pengganti, 3,2 miliar rupiah dengan subsidair 1 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved