Johan Anuar Meninggal Dunia

Apa Itu Pembantaran Penahanan? untuk Tersangka yang Harus Dirawat Seperti Johan Anuar

Kondisi kesehatan Johan yang terus menurun, membuat Titis mengajukan pembantaran (penangguhan penahanan) kepada Pengadilan Negeri Palembang

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Odi Aria
Tribunnews
Johan Anuar sempat di Lakukan Pembantaran Penahanan 

SRIPOKU.COM - Kabar duka datang dari Wakil Bupati Nonaktif OKU, Johan Anuar.

Setelah berjuang menghadapi proses hukumnya, di Pengadilan Negeri Palembang, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pada penyediaan lahan makam di Kabupaten OKU, pria paru baya tersebut juga ternyata tengah berjuang melawan penyakit kankernya, Senin (10/1/2022).

Melansir Kompas.com, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya itu tutup usia pada Senin, sekitar pukul 07.30 WIB.

Johan sebelumnya sudah mengidap penyakit kanker stadium empat dan menjalani perawatan sejak Agustus 2021.

Bahkan, Johan juga sempat dirawat di RSPAD Jakarta dan menjalani operasi kepala.

Titis menjelaskan, Johan mulai mengidap penyakit kanker tersebut sejak Juni 2021, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (4/5/2021).

Kondisi kesehatan Johan yang terus menurun, membuat Titis mengajukan pembantaran (penangguhan penahanan) kepada Pengadilan Negeri Palembang, agar Johan menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Kasus Hukum Johan Anuar Gugur, Ahli Waris Dibebankan Bayar Uang Pengganti atau Aset Bakal Disita

Lantas apa itu Pembantaran Penahanan? berikut ulasannya.

Pengertian Pembantaran Penahanan

Melansir dari laman Hukumonline, Pembantaran dalam bahasa belanda dikenal dengan Stuiting, sementara istilah Pembantaran Penahanan sendiri tidak ditemukan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP ),

Sementara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti penangguhan masa penahanan,

Sementara dalam Pasal 1 angka ke-18 Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri, dijelaskan definisi tentang Pembantaran Penahanan,

Tetapi peraturan tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa yang dimaksud Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan secara intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit,

Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa tersangka perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.

Johan Anuar sempat di Lakukan Pembantaran Penahanan
Johan Anuar sempat di Lakukan Pembantaran Penahanan (Tribunnews)

Untuk Siapa Pembantaran Penahanan?

Pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan.

Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.

Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ditemukan istilah pembantaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi daring,

Kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan.

“masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”.

Kapan Harus Lakukan Pembantaran Penahanan

Kamus Hukum terbitan Citra Umbara Bandung (2011), mengartikan pembantaran penahanan sebagai penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit dengan ketentuan jangka waktu tersangka menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Adapun pengaturan mengenai pembantaran terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting)

Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan

Pada paragraf 2 SEMA tersebut, dijelaskan bahwa sering terjadi terdakwa yang berada di dalam rumah tahanan negara (rutan) mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar rutan,

yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis.

Ketua MA saat itu, Ali Said, berpendapat bahwa pada hakikatnya jika seorang terdakwa karena sakit yang dideritanya benar-benar harus dirawat di rumah sakit, dalam keadaan tidak ditahan pun ia akan tetap menjalani perawatan yang sama.

Artinya, bagi mereka yang benar-benar sakit, masa perawatan di rumah sakit itu tidak terkait dengan perhitungan waktu penahanan.

Dengan demikian, Ali Said memutuskan bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar rutan atas izin instansi yang berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gertuit).

Namun, ada aturan main yang harus diikuti terkait pembantaran. Pertama, pembantaran baru dihitung sejak tanggal terdawa secara nyata dirawat-inapkan di rumah sakit.

Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit tersebut.

Tidak Mengurangi Masa Tahanan

Misal soal seorang tersangka berinisial A ditahan selama 30 hari dari 1 November hingga 30 November.

Ia pun kemudian berpura-pura sakit dan minta dirawat di rumah sakit dari tanggal 6 November hingga 30 November.

Hal itu dilakukan A guna mengakali masa penahanannya.

Terkait itu, maka penegak hukum bisa melakukan pembantaran.
Sehingga A tetap bisa dirawat di rumah sakit dari tanggal 6 November hingga 30 November namun masa penahannya tidak berkurang.

Baca juga: Johan Anuar Meninggal Dunia, Proses Hukum Kasus Korupsi Lahan Kuburan OKU Gugur, Ini Alasannya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved