Johan Anuar Meninggal Dunia

Apa Itu Pembantaran Penahanan? untuk Tersangka yang Harus Dirawat Seperti Johan Anuar

Kondisi kesehatan Johan yang terus menurun, membuat Titis mengajukan pembantaran (penangguhan penahanan) kepada Pengadilan Negeri Palembang

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Odi Aria
Tribunnews
Johan Anuar sempat di Lakukan Pembantaran Penahanan 

SRIPOKU.COM - Kabar duka datang dari Wakil Bupati Nonaktif OKU, Johan Anuar.

Setelah berjuang menghadapi proses hukumnya, di Pengadilan Negeri Palembang, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pada penyediaan lahan makam di Kabupaten OKU, pria paru baya tersebut juga ternyata tengah berjuang melawan penyakit kankernya, Senin (10/1/2022).

Melansir Kompas.com, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya itu tutup usia pada Senin, sekitar pukul 07.30 WIB.

Johan sebelumnya sudah mengidap penyakit kanker stadium empat dan menjalani perawatan sejak Agustus 2021.

Bahkan, Johan juga sempat dirawat di RSPAD Jakarta dan menjalani operasi kepala.

Titis menjelaskan, Johan mulai mengidap penyakit kanker tersebut sejak Juni 2021, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (4/5/2021).

Kondisi kesehatan Johan yang terus menurun, membuat Titis mengajukan pembantaran (penangguhan penahanan) kepada Pengadilan Negeri Palembang, agar Johan menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Kasus Hukum Johan Anuar Gugur, Ahli Waris Dibebankan Bayar Uang Pengganti atau Aset Bakal Disita

Lantas apa itu Pembantaran Penahanan? berikut ulasannya.

Pengertian Pembantaran Penahanan

Melansir dari laman Hukumonline, Pembantaran dalam bahasa belanda dikenal dengan Stuiting, sementara istilah Pembantaran Penahanan sendiri tidak ditemukan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP ),

Sementara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti penangguhan masa penahanan,

Sementara dalam Pasal 1 angka ke-18 Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri, dijelaskan definisi tentang Pembantaran Penahanan,

Tetapi peraturan tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa yang dimaksud Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan secara intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit,

Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa tersangka perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.

Johan Anuar sempat di Lakukan Pembantaran Penahanan
Johan Anuar sempat di Lakukan Pembantaran Penahanan (Tribunnews)
Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved