Johan Anuar Meninggal Dunia
Apa Itu Pembantaran Penahanan? untuk Tersangka yang Harus Dirawat Seperti Johan Anuar
Kondisi kesehatan Johan yang terus menurun, membuat Titis mengajukan pembantaran (penangguhan penahanan) kepada Pengadilan Negeri Palembang
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Odi Aria
Untuk Siapa Pembantaran Penahanan?
Pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan.
Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.
Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ditemukan istilah pembantaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi daring,
Kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan.
“masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”.
Kapan Harus Lakukan Pembantaran Penahanan
Kamus Hukum terbitan Citra Umbara Bandung (2011), mengartikan pembantaran penahanan sebagai penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit dengan ketentuan jangka waktu tersangka menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Adapun pengaturan mengenai pembantaran terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting)
Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan
Pada paragraf 2 SEMA tersebut, dijelaskan bahwa sering terjadi terdakwa yang berada di dalam rumah tahanan negara (rutan) mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar rutan,
yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis.
Ketua MA saat itu, Ali Said, berpendapat bahwa pada hakikatnya jika seorang terdakwa karena sakit yang dideritanya benar-benar harus dirawat di rumah sakit, dalam keadaan tidak ditahan pun ia akan tetap menjalani perawatan yang sama.
Artinya, bagi mereka yang benar-benar sakit, masa perawatan di rumah sakit itu tidak terkait dengan perhitungan waktu penahanan.
Dengan demikian, Ali Said memutuskan bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar rutan atas izin instansi yang berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gertuit).