Fakta Baru Kasus Dugaan Suap Bupati Muba, Terungkap Aliran Dana dari Terdakwa Suhandy

Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba dan Oknum Pejabat di Dinas PUPR Muba, Suhandy jalani sidang.

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang perdana kasus dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021). 


Dan mengatakan akan mengembalikan uang tersebut.

 


"Jika harus mengembalikan uang itu secara penuh saya tidak ada. Tapi saya akan usahakan untuk mengembalikannya segera," ujar saksi Fran dihadapan majelis hakim.

 


Hal serupa juga diungkap oleh kelima saksi lainnya, yang menyatakan siap akan mengembalikan uang yang telah diterima masing-masing saksi.

 


Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika dalam perkara ini, kliennya hanyalah korban sistem.

 


"Jelas dalam sidang tadi, saksi menyebutkan jika setiap ada kemenangan lelang, maka ada fee yang dibagikan. Lelang ini sudah diatur serapi mungkin," ujar Titis pada awak media.

 


Disinggung mengenai pihak lain yang turut menerima aliran uang, Titis mengatakan bukan kewenangannya untuk berkomentar.

 


"Kita serahkan saja pada KPK, namun jika berdasarkan kadilan maka seharunya semua ikut diangkut," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved