Fakta Baru Kasus Dugaan Suap Bupati Muba, Terungkap Aliran Dana dari Terdakwa Suhandy
Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba dan Oknum Pejabat di Dinas PUPR Muba, Suhandy jalani sidang.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba dan Oknum Pejabat di Dinas PUPR Muba, Suhandy jalani sidang.
Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 6 orang saksi kehadapan mejelis hakim Tipikor palembang yang diketuai oleh Abdul Azis SH MH, Kamis (6/1/2022).
Dalam persidangan terungkap bahwasanya keenam saksi yang dihadirkan telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Suhandy.
Saksi yang dihadirkan yakni, Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah, Bram Rizal, Nelly Kurniati dan Fran Sapta Edward.
Dalam fakta persidangan diketahui salah satu saksi yakni Fran Sapta Edwar telah menerima uang sebesar Rp.123.500.000 dari terdakwa Suhandy yang dikirim melalui transferan bank sebanyak 12 kali.
Awalnya saksi Fran sempat mengatakan jika uang yg diterimanya dari terdakwa merupakan uang transportasi, bukan uang pelancar proyek.
Namun setelah dicecar berapa kali baik oleh hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa, saksi Fran pun mengakuinya.
