Berita Palembang

Kuasa Hukum Klaim Baru Tahu, Soal Perusakan HP Ahmad Nasuhi Terdakwa Korupsi Masjid Raya

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pekan depan

Editor: Odi Aria
sripoku.com/Chairul Nisyah
Terdakwa Ahmad Nasuhi, saat akan dibawa kembalinke Rutan Pakjo Palembang, usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/9/2021). 

Yang bersangkuatan memang pernah melakukan operasi hedrosepanus dan animisme di Singapura, dan itu bukti-buktinya semua, bukan mengada-ngada," jelasnya.

 

Redho menambahkan, kalau disebut mengada-ada pihaknya mempersilakan untuk dicek kerumah sakit di Singapura, karena menurutnya apa yang disampaikan tim nya selaku kuasa hukum jelas ada landasan hukum.

 

Kemudian lanjut Redho, bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi tetap berpendapat pada nota pembelaan (Pledoi) yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.

 

"Kami berharap pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya agar dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan nanti agar memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap klien kami," tutupnya.

 

Untuk diketahui, Terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut 15 Tahun denda 750 juta, subsider 6 bulan.

 

Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Dalam perkara ini, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.

 

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved