Berita Palembang

Kuasa Hukum Klaim Baru Tahu, Soal Perusakan HP Ahmad Nasuhi Terdakwa Korupsi Masjid Raya

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pekan depan

Editor: Odi Aria
sripoku.com/Chairul Nisyah
Terdakwa Ahmad Nasuhi, saat akan dibawa kembalinke Rutan Pakjo Palembang, usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/9/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pekan depan akan jalani sidang agenda putusan majelis hakim Tipikor Palembang.

 

Sidang vonis diagendakan pada Rabu (29/12/2021) mendatang.

 

Pada persidangan sebelumnya, agenda Duplik yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/12/2021) menyinggung tentang soal perusak handphone yang disebut JPU dalam sidang agenda Replik.

 

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya perusakan handphone yang di lakukan terdakwa Ahmad Nasuhi.

 

"Kami baru tahu terkait adanya perusakan handphone itu, saat replik yang dibacakan JPU.

Ini kan aneh, kenapa tidak disampaikan fakta-faktanya pada persidangan sebelumnya, dalam penyidikan juga tidak satupun pertanyaan yang disampaikan kepada klien kami terkait handphone tersebut," ujar Redho saat dihubungi melalu sambungan telepon, Jum'at (24/12/2021).

 

Redho mengatakan pihaknya keberatan dengan replik penuntut umum yang mengatakan bahwa kondisi kesehatan Ahmad Nasuhi yang dianggap hilang ingatan itu hanya dibuat-buat saja.

 

"Jadi pada saat proses penyidikan, itu sudah empat atau lima kali, kami kirim surat ke penyidk Kejati Sumsel berikut lampiran-lampiran dokumen yang disertakan bukti bahwa Ahmad Nasuhi.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved