Berita Palembang
Kuasa Hukum Klaim Baru Tahu, Soal Perusakan HP Ahmad Nasuhi Terdakwa Korupsi Masjid Raya
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pekan depan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pekan depan akan jalani sidang agenda putusan majelis hakim Tipikor Palembang.
Sidang vonis diagendakan pada Rabu (29/12/2021) mendatang.
Pada persidangan sebelumnya, agenda Duplik yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/12/2021) menyinggung tentang soal perusak handphone yang disebut JPU dalam sidang agenda Replik.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya perusakan handphone yang di lakukan terdakwa Ahmad Nasuhi.
"Kami baru tahu terkait adanya perusakan handphone itu, saat replik yang dibacakan JPU.
Ini kan aneh, kenapa tidak disampaikan fakta-faktanya pada persidangan sebelumnya, dalam penyidikan juga tidak satupun pertanyaan yang disampaikan kepada klien kami terkait handphone tersebut," ujar Redho saat dihubungi melalu sambungan telepon, Jum'at (24/12/2021).
Redho mengatakan pihaknya keberatan dengan replik penuntut umum yang mengatakan bahwa kondisi kesehatan Ahmad Nasuhi yang dianggap hilang ingatan itu hanya dibuat-buat saja.
"Jadi pada saat proses penyidikan, itu sudah empat atau lima kali, kami kirim surat ke penyidk Kejati Sumsel berikut lampiran-lampiran dokumen yang disertakan bukti bahwa Ahmad Nasuhi.
Yang bersangkuatan memang pernah melakukan operasi hedrosepanus dan animisme di Singapura, dan itu bukti-buktinya semua, bukan mengada-ngada," jelasnya.
Redho menambahkan, kalau disebut mengada-ada pihaknya mempersilakan untuk dicek kerumah sakit di Singapura, karena menurutnya apa yang disampaikan tim nya selaku kuasa hukum jelas ada landasan hukum.
Kemudian lanjut Redho, bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi tetap berpendapat pada nota pembelaan (Pledoi) yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami berharap pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya agar dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan nanti agar memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap klien kami," tutupnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut 15 Tahun denda 750 juta, subsider 6 bulan.
Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
