Saya Tak Pernah Paksa, Pengakuan Duda di Prabumulih yang Dituduh Jadi Predator Asusila ke Anak-anak
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak bahwa warga Prabumulih Utara itu sudah berbuat asusila terhadap seorang anak yang masih berusia 16 tahun.
"Kami takut karena pidatonya dia bilang merampas dari polisi," bebernya sedih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Budi Anhar SH MSi, mengungkapkan terbongkarnya perbuatan Dedi diketahui setelah satu diantara korban yang berusia 16 tahun didampingi keluarga melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, korban mengaku telah dianiaya oleh tersangka menggunakan gitar dengan cara dipukul di bagian kepala hingga mengalami luka.
"Mendapat laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, ternyata setelah kita periksa penyebab penganiayaan karena korban menolak diperlakuakn tak senonoh oleh tersangka," ungkap Budi, Senin (20/12/2021).
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka diduga mengancam para korban menggunakan pistol korek api dan parang.
Parahnya, aksi abnormal dilakukan Dedi itu direkam menggunakan handphone miliknya untuk menakuti para korban.
"Kita amankan pistol korek api dan handphone berisi rekaman pelaku melakukan persetubuhan terhadap para korban," katanya.
Ironisnya, pelaku yang merupakan duda anak satu itu bahkan telah melakukan aksi serupa ke korban sebanyak 30 kali dan memberi uang Rp 30 ribu tiap kali memaksa korban.
Tidak hanya itu, Dedi yang mengincar anak-anak dibawah umur itu sudah melakukan aksi bejat terhadap banyak anak-anak.
"Awalnya kita ringkus kasus penganiayaan namun karena ternyata persetubuhan anak dibawah umur maka kita limpahkan ke unit PPA Polres Prabumulih," tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH melalui Kanit PPA Ipda Sardinata SH mengungkapkan tersangka melakukan aksi dengan mengancam dan memukuli korban.
"Saat ini yang melapor ke kita ada dua korban dan kemungkinan banyak korban lainnya, tersangka ini merupakan pekerja swasta menjual gorengan dan korban bekerja kepada tersangka," katanya.
Sardinata mengatakan, tersangka terakhir melakukan perbuatannya terhadap korban pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 01.00 di rumah tersangka.
"Pelaku merekam aksi pencabulan dan diduga rekaman digunakan untuk memaksa para korban terus melakukan aksi tersebut," tuturnya seraya berharap para korban lainnya agar melapor ke pada pihaknya jika turut menjadi korban.
Sardinata menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
