Saya Tak Pernah Paksa, Pengakuan Duda di Prabumulih yang Dituduh Jadi Predator Asusila ke Anak-anak
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak bahwa warga Prabumulih Utara itu sudah berbuat asusila terhadap seorang anak yang masih berusia 16 tahun.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Dedi Saputra (36) diamankan PolsekPrabumulih Barat lantaran kasus penganiayaan terhadap seorang anak.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak bahwa warga Prabumulih Utara itu sudah berbuat asusila terhadap seorang anak yang masih berusia 16 tahun.
Tindakan kekerasan yang dilakukan Dedi terhadap korban merupakan upaya tersangka untuk melancarkan perbuatan asusilanya.
Polisi ternyata sudah mendapat dua laporan dan keluarga yang menyebut anaknya sudah jadi korban asusila yang dilakukan Dedi.
Namun, Dedi tak mengakui tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.
Dirinya mengaku tak pernah memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila.
"Saya memang lakukan, tapi dia minta, dia yang duluan megang punya saya lalu minta maka saya kasih," kata pelaku seraya mengaku sudah pisah dengan istri saat anak masih kecil.
Dedi membantah juga mengancam para korban dan memberikan sejumlah uang.
"Tidak ada, pistol itu korek api, tidak ada saya ancam dan beri uang," kata Dedi.
Terpisah, korban ketika diwawancarai mengaku dirinya bekerja dengan pelaku berjualan dan memang tinggal di rumah tersangka Dedi.
"Saat kejadian pertama itu saya sedang tidur nyenyak, tiba-tiba terbangun sudah dengan kondisi celana saya terbuka," ujar korban dengan muka tertutup masker dan kerudung baju.
Korban mengaku saat ia terbangun ternyata pelaku telah melakukan aksi bejat dan membuat video.
Dengan modal itu tersangka mengancam akan menyebarkan dan akan menganiaya korban menggunakan parang.
"Saya takut karena dia pakai parang hanya bisa pasrah, selain saya banyak juga teman menjadi korban dia," katanya.
Selain mengancam menggunakan parang, Dedi juga menggunakan pistol korek api untuk mengancam para korban dibawah umur agar mau melakukan apa yang ia inginkan.
"Kami takut karena pidatonya dia bilang merampas dari polisi," bebernya sedih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Budi Anhar SH MSi, mengungkapkan terbongkarnya perbuatan Dedi diketahui setelah satu diantara korban yang berusia 16 tahun didampingi keluarga melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, korban mengaku telah dianiaya oleh tersangka menggunakan gitar dengan cara dipukul di bagian kepala hingga mengalami luka.
"Mendapat laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, ternyata setelah kita periksa penyebab penganiayaan karena korban menolak diperlakuakn tak senonoh oleh tersangka," ungkap Budi, Senin (20/12/2021).
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka diduga mengancam para korban menggunakan pistol korek api dan parang.
Parahnya, aksi abnormal dilakukan Dedi itu direkam menggunakan handphone miliknya untuk menakuti para korban.
"Kita amankan pistol korek api dan handphone berisi rekaman pelaku melakukan persetubuhan terhadap para korban," katanya.
Ironisnya, pelaku yang merupakan duda anak satu itu bahkan telah melakukan aksi serupa ke korban sebanyak 30 kali dan memberi uang Rp 30 ribu tiap kali memaksa korban.
Tidak hanya itu, Dedi yang mengincar anak-anak dibawah umur itu sudah melakukan aksi bejat terhadap banyak anak-anak.
"Awalnya kita ringkus kasus penganiayaan namun karena ternyata persetubuhan anak dibawah umur maka kita limpahkan ke unit PPA Polres Prabumulih," tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH melalui Kanit PPA Ipda Sardinata SH mengungkapkan tersangka melakukan aksi dengan mengancam dan memukuli korban.
"Saat ini yang melapor ke kita ada dua korban dan kemungkinan banyak korban lainnya, tersangka ini merupakan pekerja swasta menjual gorengan dan korban bekerja kepada tersangka," katanya.
Sardinata mengatakan, tersangka terakhir melakukan perbuatannya terhadap korban pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 01.00 di rumah tersangka.
"Pelaku merekam aksi pencabulan dan diduga rekaman digunakan untuk memaksa para korban terus melakukan aksi tersebut," tuturnya seraya berharap para korban lainnya agar melapor ke pada pihaknya jika turut menjadi korban.
Sardinata menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
