Berita Palembang
Tak Tahan Lihat Bocah 5 Tahun, Pria di Palembang Ini 2 Kali Lampiaskan Nafsu Liar di Ruang Tamu
Saya memberikan jajanan kepada korban untuk memuluskan niat saya menyuruh korban untuk menurunkan celananya.
Editor:
Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Tersangka M Alianto (43) saat diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (14/12/2021).
Untuk modusnya sendiri pelaku memberikan jajanan kepada korban, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya," katanya.
Dalam aksinya, bahwa pelaku dalam satu hari melancarkan aksinya sebanyak dua kali disaat korban sendirian.
Dimana yang pertama korban sedang menonton televisi dan kedua korban sedang berada di dekat kandang sapi.
"Atas ulanya pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban saat digunakan waktu kejadian," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tsk-cabul-1.jpg)