Berita Palembang
Tak Tahan Lihat Bocah 5 Tahun, Pria di Palembang Ini 2 Kali Lampiaskan Nafsu Liar di Ruang Tamu
Saya memberikan jajanan kepada korban untuk memuluskan niat saya menyuruh korban untuk menurunkan celananya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Berdalih khilaf, M Alianto (43) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang nekat berbuat cabul terhadap anak tetangganya sendiri yang berusia lima tahun.
Pelaku Alianto mengaku khilaf melihat korban berinisial SR (5) yang sendirian di rumah sedang nonton televisi diruang tamu pada Jumat (10/12) sekitar pukul 09.00.
Melihat korban sendirian, ia pun diam-diam menyelinap masuk ke rumah korban.
"Kemudian saya masuk dan memberikan jajanan kepada korban untuk memuluskan niat saya yang menyuruh korban untuk menurunkan celananya.
Setelah menurunkan celana korban, saya menjilat kemaluan korban," ungkapnya saat diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (14/12).
Tidak hanya itu, ia mengulangi perbuatannya dengan memberikan jajanan kepada korban untuk melancarkan aksi yang serupa.
"Saya kembali menjilati kemaluan korban saat korban berada di dekat kandang sapi," katanya.
Baca juga: Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Lubuklinggau Diklaim Warga Pendatang, Penangkapan Bikin Heboh
Ia mengatakan, bahwa tidak melakukan hal lain selain menjilati kemaluan korban.
"Saya tidak melakukan hal apa-apa dengan korban, selain menjilati kemaluan korban tersebut," katanya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku digiring anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailam mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban merupakan tetangga dekat.
Baca juga: JENAZAH Haji Lulung Dimakamkan di TPU Karet Bivak Sore Ini, Begini Penjelasan Kerabat Almarhum
"Pelaku dan korban merupakan tetangga dekat.
Untuk modusnya sendiri pelaku memberikan jajanan kepada korban, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya," katanya.
Dalam aksinya, bahwa pelaku dalam satu hari melancarkan aksinya sebanyak dua kali disaat korban sendirian.
Dimana yang pertama korban sedang menonton televisi dan kedua korban sedang berada di dekat kandang sapi.
"Atas ulanya pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban saat digunakan waktu kejadian," jelasnya.
