Guru Ngaji Cabul

76 HARI Dipenjara, Guru Ngaji Cabul Babak Belur, Semua Tahanan Tahu Herry Rudapaksa 21 Santriwati

Dalam foto yang beredar, tampak wajah Herry pada bagian mata sebelah kanan lebam dan sedikit membengkak.

Editor: Wiedarto
Capture Video Kompas.TV Via Tribun Jabar
Penampakan Wajah Herry babak belur. 

Sekalipun demikian, PWNU Jatim lebih setuju hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati dibanding hukuman kebiri.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan sebelumnya.

Hasil kajian tersebut, diungkapkan memperhatikan berbagai sandaran secara fiqih.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"PWNU Jatim melalui lembaga bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri. Tapi, lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," kata Gus Salam di Surabaya dikutip Senin (13/12/2021).

Gus Salam yang juga Plt Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Indonesia ini menyatakan sangat prihatin atas apa yang terjadi. Dia juga menegaskan pesantren semacam itu bukan merupakan afiliasi dengan NU.

Hanya saja, dalam situasi semacam ini, Gus Salam mengajak untuk tidak saling menyalahkan. Sebab, hal itu bukanlah solusi.

"Tapi, yang lebih krusial dari pada itu adalah bagaimana tanggung jawab kita untuk mendampingi korban baik pendampingan secara hukum, moral, sosial dan juga memastikan masa depan para korban," ungkapnya.

Disisi lain, Gus Salam juga mengajak untuk terbuka dalam permasalahan seperti ini. Misalnya, korban atau keluarga korban, pihaknya berharap tidak segan-segan untuk melapor jika ada kejadian serupa.

"Karena kami dari RMI dan asosiasi pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama akan selalu mendampingi, mengafirmasi dan berpihak pada korban," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

ilustrasi
Update 13 Desember 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved