Guru Ngaji Cabul

76 HARI Dipenjara, Guru Ngaji Cabul Babak Belur, Semua Tahanan Tahu Herry Rudapaksa 21 Santriwati

Dalam foto yang beredar, tampak wajah Herry pada bagian mata sebelah kanan lebam dan sedikit membengkak.

Editor: Wiedarto
Capture Video Kompas.TV Via Tribun Jabar
Penampakan Wajah Herry babak belur. 

SRIPOKU.COM, BANDUNG - Nama Herry Wirawan kini tengah menjadi perhatian publik. Hal tersebut tak lepas atas kasus rudapaksa yang ia lakukan. Ini, iapun harus mendekam didalam penjara.Yang terbaru, beredar foto wajah Herry Wirawan babak belur.

Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati di Bandung itu ditahan sejak 28 September 2021 dan masih menjalani persidangan.  Dalam foto yang beredar, tampak wajah Herry pada bagian mata sebelah kanan lebam dan sedikit membengkak.

Tidak hanya itu, persis di bawah mata nampak juga sedikit bengkak dengan warna keunguan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven memastikan kondisi terdakwa tindak pidana kekerasan seksual, HW alias Herry Wirawan dalam kondisi baik.

HW yang telah berada di rutan tersebut sejak 28 September 2021 lalu atau sekitar 76 hari.

Selama itu pula Herry Wirawan mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.

"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang dikhususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW," kata Riko Stiven.

Ia mengaku sebelum kasus ini mencuat tak tahu siapa itu Herry Wirawan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual), tapi , sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral di mana-mana, dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui telepon, Senin (13/12/2021).

Riko menegaskan, meskipun warga binaan lainnya sudah mengetahui yang bersangkutan berada di antara mereka, namun sejauh ini tidak ada gejolak maupun intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima HW.

"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, HW ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.

Kecuali, apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman bagi yang bersangkutan, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved