Santriwati Dipaksa Ustaz Jadi Kuli, Anak Korban Diakui Pelaku Anak Yatim Piatu untuk Minta Dana
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.
Adapun serangkaian giat perlindungan diberikan untuk memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu majelis hakim dalam membuat terang perkara.
Selain itu, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta memfasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung.
"LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," katanya.
Persidangan kasus itu masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Terasa Kiamat, Ayah Santriwati Menangis, Anaknya Pulang Mondok Bawa Bayi 4 Bulan :Dicabuli Ustaz
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
