Santriwati Dipaksa Ustaz Jadi Kuli, Anak Korban Diakui Pelaku Anak Yatim Piatu untuk Minta Dana

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM - Tidak hanya kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Herry Wirawan seorang guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren di Bandung, Jawa Barat terhadap belasan santrinya.

Namun pelaku diduga juga melakukan eksploitasi ekonomi kepada korban.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar.

Menurut dia, eksploitasi anak yang dituduhkan ke pelaku merujuk dari fakta persidangan.

Ternyata terdakwa mengakui anak-anak yang dilahirkan oleh korban sebagai anak yatim piatuuntuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas," ujar Livia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Selain tiu, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.

Oleh karena itu LPSK meminta Polda Jawa Barat untuk menelusuri aliran uang tersebut.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut," kata Livia.

Livia juga mengungkapkan pelaku memaksa para santriwati yang menjadi korban asusila untuk menjadi kuli bangunan.

Para korban dipaksa jadi kuli bangunan untuk membangun gedung ponpes yang berada di Antapani tersebut.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.

Total LPSK telah memberikan perlindungan kepada 29 orang dan 12 orang diantaranya anak di bawah umur.

Mereka terdiri dari dari para saksi, pelapor maupun korban yang memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak persetubuhan atas terdakwa Herry Wirawan.

Baca juga: Anak Pertama Berusia 2,5 Tahun, Santriwati Korban Cabul Ustaz 2 Kali Lahiran : Perempuan Semua

"Dari 12 orang anak dibawah umur, 7 diantaranya telah melahirkan anak pelaku," kata Livia.

Adapun serangkaian giat perlindungan diberikan untuk memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu majelis hakim dalam membuat terang perkara.

Selain itu, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta memfasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung.

"LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," katanya.

Persidangan kasus itu masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Terasa Kiamat, Ayah Santriwati Menangis, Anaknya Pulang Mondok Bawa Bayi 4 Bulan :Dicabuli Ustaz

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved