"KEBIRI Saja ," Aksi Oknum Guru Ngaji Bejat Bukan Lagi Kejahatan Seksual, Rudapaksa 12 Santriwati
Akibat perbuatan bejatnya, guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) terancam hukuman berat lantaran memperkosa 12 santriwati di Bandung.
Untuk itu, lanjut Asep N Mulyana, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat Herry Wirawan.
Terlebih profesi Herry sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.
"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelas Asep N Mulyana.
Tega mencabuli 12 santriwati, Herry Wirawan ternyata punya modus licik.
Herry Wirawan mengurai janji-janji manis kepada 12 santriwati itu agar mau melayani nafsunya.
Dilansir dari Tribun Jabar, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Dodi Gazali Emil juga menjelaskan modus yang dilakukan Herry Wirawan untuk menjerat santriwati.
Melakukan perbuatan tak senonoh berkali-kali, Herry Wirawan ternyata mengiming-imingi santriwatinya dengan banyak janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa Dodi Gazali Emil dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun Jabar pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polisi wanita, pelaku juga menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," kata Dodi Gazali Emil.
Selain dua janji itu, Herry Wirawan juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com