"KEBIRI Saja ," Aksi Oknum Guru Ngaji Bejat Bukan Lagi Kejahatan Seksual, Rudapaksa 12 Santriwati

Akibat perbuatan bejatnya, guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) terancam hukuman berat lantaran memperkosa 12 santriwati di Bandung.

Editor: Wiedarto
istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil 

SRIPOKU.COM, BANDUNG--Akibat perbuatan bejatnya, guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) terancam hukuman berat lantaran memperkosa 12 santriwati di Bandung.

Herry Wirawan sendiri merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa guru pesantren rudapaksa santriwati ini sudah terjadi sejak 2016-2021, namun baru terungkap pada pertengahan tahun 2021.


Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebutkan dari 12 korban perkosaan Herry Wirawan, 11 merupakan warga Garut.

Dari 11 korban warga Garut tersebut, sudah lahir delapan bayi dari tujuh korban.


Salah satu korban bahkan punya dua anak dari perbuatan asusila Herry Wirawan, keduanya perempuan.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," jelas Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com pada Jumat (10/12/2021).


Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus rudapaksa guru pesantren terhadap 12 santriwati yang baru menggegerkan tanah air di akhir 2021 itu nyatanya terkuak lima bulan lalu yakni pada Juni 2021.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri. Orangtua korban, rupanya melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya.

Hingga akhirnya orangtua korban terkejut lantaran menyadari bahwa anaknya hamil.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Diah Kurniasari Gunawan.

Setelah melapor ke Polda, mereka pun membuat laporan ke Bupati Garut dan melapor ke P2TP2A.

Sejak saat itulah, P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban dan orangtuanya, hingga saat ini pendampingan masih terus dilakukan

Diungkap Diah Kurniasari Gunawan, setelah menerima laporan kasus tersebut sekitar Bulan Mei 2021, pihaknya menerima korban dari Polda Jabar, setelah sebelumnya diambil dari pesantren tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved