"KEBIRI Saja ," Aksi Oknum Guru Ngaji Bejat Bukan Lagi Kejahatan Seksual, Rudapaksa 12 Santriwati
Akibat perbuatan bejatnya, guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) terancam hukuman berat lantaran memperkosa 12 santriwati di Bandung.
Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan dan dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.
"Saat ini semuanya (bayinya) ada di ibunya mereka masing-masing," jelas Diah Kurniasari Gunawan.
Diah menuturkan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei lalu.
Terancam Dihukum Kebiri
Aksi bejat Herry Wirawan menjadi atensi nasional.Di media sosial, banyak warga mendesak agar Herry Wirawan diberi hukuman kebiri atas aksi bejatnya itu. "Dikebiri saja biar kapok," tulis netizen.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi Herry.
Namun, pihak Kejaksaan akan melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi. Dasar kami kan alat bukti, fakta persidangan sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini,"
"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas Asep N Mulyana dikutip dari Tribun Jabar.
Asep N Mulyana menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan kasus Herry Wirawan ini.
Menurutnya, aksi bejat Herry bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.
Hal itu karena Herry Wirawan memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.
"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan. Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata Asep N Mulyana