"KEBIRI Saja ," Aksi Oknum Guru Ngaji Bejat Bukan Lagi Kejahatan Seksual, Rudapaksa 12 Santriwati
Akibat perbuatan bejatnya, guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) terancam hukuman berat lantaran memperkosa 12 santriwati di Bandung.
SRIPOKU.COM, BANDUNG--Akibat perbuatan bejatnya, guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) terancam hukuman berat lantaran memperkosa 12 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan sendiri merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa guru pesantren rudapaksa santriwati ini sudah terjadi sejak 2016-2021, namun baru terungkap pada pertengahan tahun 2021.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebutkan dari 12 korban perkosaan Herry Wirawan, 11 merupakan warga Garut.
Dari 11 korban warga Garut tersebut, sudah lahir delapan bayi dari tujuh korban.
Salah satu korban bahkan punya dua anak dari perbuatan asusila Herry Wirawan, keduanya perempuan.
"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," jelas Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com pada Jumat (10/12/2021).
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus rudapaksa guru pesantren terhadap 12 santriwati yang baru menggegerkan tanah air di akhir 2021 itu nyatanya terkuak lima bulan lalu yakni pada Juni 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri. Orangtua korban, rupanya melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya.
Hingga akhirnya orangtua korban terkejut lantaran menyadari bahwa anaknya hamil.
"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Diah Kurniasari Gunawan.
Setelah melapor ke Polda, mereka pun membuat laporan ke Bupati Garut dan melapor ke P2TP2A.
Sejak saat itulah, P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban dan orangtuanya, hingga saat ini pendampingan masih terus dilakukan
Diungkap Diah Kurniasari Gunawan, setelah menerima laporan kasus tersebut sekitar Bulan Mei 2021, pihaknya menerima korban dari Polda Jabar, setelah sebelumnya diambil dari pesantren tersebut.
Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan dan dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.
"Saat ini semuanya (bayinya) ada di ibunya mereka masing-masing," jelas Diah Kurniasari Gunawan.
Diah menuturkan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei lalu.
Terancam Dihukum Kebiri
Aksi bejat Herry Wirawan menjadi atensi nasional.Di media sosial, banyak warga mendesak agar Herry Wirawan diberi hukuman kebiri atas aksi bejatnya itu. "Dikebiri saja biar kapok," tulis netizen.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi Herry.
Namun, pihak Kejaksaan akan melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi. Dasar kami kan alat bukti, fakta persidangan sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini,"
"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas Asep N Mulyana dikutip dari Tribun Jabar.
Asep N Mulyana menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan kasus Herry Wirawan ini.
Menurutnya, aksi bejat Herry bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.
Hal itu karena Herry Wirawan memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.
"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan. Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata Asep N Mulyana
Untuk itu, lanjut Asep N Mulyana, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat Herry Wirawan.
Terlebih profesi Herry sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.
"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelas Asep N Mulyana.
Tega mencabuli 12 santriwati, Herry Wirawan ternyata punya modus licik.
Herry Wirawan mengurai janji-janji manis kepada 12 santriwati itu agar mau melayani nafsunya.
Dilansir dari Tribun Jabar, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Dodi Gazali Emil juga menjelaskan modus yang dilakukan Herry Wirawan untuk menjerat santriwati.
Melakukan perbuatan tak senonoh berkali-kali, Herry Wirawan ternyata mengiming-imingi santriwatinya dengan banyak janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa Dodi Gazali Emil dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun Jabar pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polisi wanita, pelaku juga menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," kata Dodi Gazali Emil.
Selain dua janji itu, Herry Wirawan juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com