'Ini Panggilan Hati' 4 Pemuda Gagal Ikut Reuni 212 di Monas, Keburu Terciduk di Dalam Truk

Ia mengaku ke Monas sebagai panggilan hati untuk ikut Reuni 212. "Tidak ada yang mengajak, panggilan hati saja mau ke sana," kata dia.

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)
Polisi menjaring empat remaja di Sandratex, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (2/12/2021). Para remaja itu mengaku ingin menuju kawasan Monas, Jakarta. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi). 

SRIPOKU.COM - Empat orang pemuda terjaring mau berangkat ke lokasi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Kamis (2/12/2021).

Mereka dihadang petugas saat melintas di Jalan Jakarta-Bogor tepatnya di Sandratex, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Keempat terjaring saat menumpang sebuah truk yang melintas dari arah Ciputat ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Salah seorang pemuda bernama Adam mengaku mereka hendak menghadiri acara Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

"Mau ke Monas Reuni 212," kata Adam.

Menurut tidak ada orang yang menyuruh dirinya berangkat ke acara tersebut.

Silahkan Tinggalkan Tempat Ini, Peserta Reuni 212 Dihadang Polisi, Tak Bisa Masuk ke Patung Kuda

Ia mengaku ke Monas sebagai panggilan hati untuk ikut Reuni 212.

"Tidak ada yang mengajak, panggilan hati saja mau ke sana," kata dia.

Sebelumnya, Presidium alumni (PA) 212 dalam keterangan tertulisnya Senin (29/11/2021), menyatakan akan menggelar acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dilansir dari Kompas TV, Pengurus Majelis Az-Zikra menyatakan menolak kegiatan PA 212 diselenggarakan di tempatnya, karena masih dalam suasana duka.

Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro.

Sementara itu, Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif sebelumnya mengatakan, acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda tetap digelar tanpa perlu mendapatkan izin dari polisi.

Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tidak Mempan Diancam Dipenjara, Acara Reuni 212 Tetap Digelar : Cukup Pemberitahuan Bukan Izin

"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved