Tidak Mempan Diancam Dipenjara, Acara Reuni 212 Tetap Digelar: Cukup Pemberitahuan Bukan Izin
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," kata Slamet, Rabu (1/12/2021)
SRIPOKU.COM - Polda Metro Jaya mengancam bakal mempidanakan panitia penyelenggara dan peserta yang melangsungkan kegiatan Reuni 212, Kamis (2/12/2021).
Namun ancaman itu tak membuat penyelenggara dan peserta gentar.
Mereka akan tetap melaksanakan kegiatan itu meski tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Acara Reuni 212 akan tetap digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengungkapkan, acara itu tidak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
Menurut dia, acara itu cukup pemberitahuan saja.
Karena kata dia, hal itu merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemardekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," kata Slamet, Rabu (1/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Slamet memastikan acara Reuni 212 akan berlangsung aman seperti namanya "aksi Superdamai".
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Kami di patung kuda itu aksi Super damai untuk menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata dia.
Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 tahun ini hanya akan digelar di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.
Artinya, acara Reuni 212 tahun ini akan digelar di dua tempat, yakni Patung Kuda dan Masjid Az Zikra.
Namun, lewat keterangan tertulis pada Rabu kemarin, pengurus Majelis Az-Zikra menyatakan menolak kegiatan PA 212 diselenggarakan di tempatnya, karena masih dalam suasana duka.