Tidak Mempan Diancam Dipenjara, Acara Reuni 212 Tetap Digelar: Cukup Pemberitahuan Bukan Izin
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," kata Slamet, Rabu (1/12/2021)
Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro.
Ancam Reuni 212
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu kemarin.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," tutur Zulfan.
Slamet Maarif pun menanggapi ancaman dari Polda Metro Jaya itu. Menurut Slamet, acara 'super damai' dilindungi UU sebagaimana yang dilakukan elemen dan masyarakat lain.
Oleh karena itu, ia meminta kepolisian lebih baik mengamankan jalannya acara.
"Seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," tutur Slamet.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Tutup Jalan
Polda Metro Jaya menutup sejumlah ruas jalan di kawasan Monumen Nasional dan Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai Rabu malam.