Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Mantan Kepsek Minta 'Diskon', Kasus Dana BOS di SMAN 13 Palembang
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13 Palembang, Zainab, kembali jalani sidang dengan agenda pembancaan nota pembelaan.
Yang mana dalam tuntutan yang dibacakan dipersidangan, JPU menyatakan terdakwa Zainab yang merupakan Mantan Kepala Sekolah SMA N 13 Palembang, terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Serta terdakwa diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 254.000.000, yang jika tidak sangup membayar diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa Zainab diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2017-2018 untuk kepetingan pribadi dengan modus memanipulasi laporan dana BOS.
Khususnya, untuk pembangunan dana fisik tersangka diduga melakukan di markup nilai anggaran sebesar Rp. 254.000.000 untuk kegiatan fisik sarana dan prasarana sekolah.