Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Mantan Kepsek Minta 'Diskon', Kasus Dana BOS di SMAN 13 Palembang

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13 Palembang, Zainab, kembali jalani sidang dengan agenda pembancaan nota pembelaan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Zainab saat sidang dana BOS di SMAN 13 Palembang dengan agenda pembelaan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13 Palembang, Zainab, kembali jalani sidang dengan agenda pembancaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.

Sidang digelar secara tatap muka dihadapan mejelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (23/11/2021).

Pada pembelaannya, Zainab diwakili oleh kuasa hukumnya Crishandoyo SH MH membacakan nota pembelaan tertulis dihadapan majelis hakim.

Dalam nota pembelaanya, Zainab meminta majelis hakim untuk mengurangi masa hukumannya.

Yang mana terdakwa Zainab meminta dirinya dihukum hanya 1 tahun penjara.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun pada terdakwa.

Karena dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider," ujar kuasa hukum terdakwa saat bacakan nota pembelaannya dalam sidang.

Crishandoyo mengatakan dalam kewenangannya, Zainab selaku Kepala Sekolah SMA 13 Palembang tidak pernah bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi.

"Hanya saja ada kealpaan klien kami dalam hal menerima uang fee dari penjualan buku, namun pada akhirnya uang fee yang dimaksudkan nyatanya digunakan untuk kegiatan sekolah," jelasnya.

Maka pihaknya berpendapat dalam hal ini tidak ada hal yang menyebabkan kerugian pada negara.

"Pasalnya tidak adanya penambahan harta apapun termasuk keuntungan-keuntungan dalam perkara ini yang didapatkan oleh terdakwa sebagaimana disangkakan oleh JPU dalam dakwaannya," ujar Crishandoyo.

Serta dalam pembelaannya, terdakwa Zainab juga meminta pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp.50.000.000 yang apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan kurungan.

Sementara itu, ditemui usai persidangan JPU Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

"Kita berkoodinasi dulu dengan pimpinan, guna menanggapi pledoi yang terdakwa sampaikan tadi, untuk kita bacakan pada sidang selanjutnya, singak Hendi.

Untuk diketahui terdakwa Zainab, Mantan Kepala Sekolah SMA N 13 Palembang, dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp. 50.000.000, dengan subsidair 6 buan penjara.

Yang mana dalam tuntutan yang dibacakan dipersidangan, JPU menyatakan terdakwa Zainab yang merupakan Mantan Kepala Sekolah SMA N 13 Palembang, terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Serta terdakwa diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 254.000.000, yang jika tidak sangup membayar diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa Zainab diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2017-2018 untuk kepetingan pribadi dengan modus memanipulasi laporan dana BOS.

Khususnya, untuk pembangunan dana fisik tersangka diduga melakukan di markup nilai anggaran sebesar Rp. 254.000.000 untuk kegiatan fisik sarana dan prasarana sekolah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved