Buya Menjawab

Apa Hukum Shalat Berjarak?

Apakah social distancing boleh diberlakukan dalam praktek shalat berjama'ah di masjid/mushala? Bagaimana hukumnya?

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Ilustrasi - Masjid Agung Darussalam Musirawas yang terletak di ibukota kabupaten di Muara Beliti resmi dibuka untuk pelaksanaan shalat berjemaah pada Jumat (5/6/2020). 

Maka, idealnya jika seseorang merasa dirinya berpotensi menjadi sebab kemudharatan bagi orang lain, sebaiknya dia tidak ikut hadir shalat berjamaah di masjid atau shalat berjamaah lainnya. Sebab, dalam hadits lain daei Jabir ra, Nabi Saw bersabda: "Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya dia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami" [HR. Bukhari-Muslim]

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Maka hal yang perlu dipahami dari hadits di atas ini, Nabi Saw melarang seseorang yang memakan bawang dan mengganggu dengan bau mulutnya saja itu mendatangi masjid/mushala untuk shalat berjama'ah, terlebih lagi orang yang datang berjamaah ke masjid/mushala dengan membawa potensi penyebaran wabah penyakit yang bisa saja memudharatkan orang lain, bahkan bisa membahayakan dan membawa kematian. Sekarang ini bulan September 2021 sudah tidak zona merah lagi, maka sebaiknya dimulai dalam sholat berjama’ah merapatkan shop, apa lagi yang memasuki masjid untuk sholat berjama’ah orang-orang yang sehat, insyaa Allah tidak menyebabkan tertularnya penyakit.
Demikian jawaban atas pertanyaan ananda. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved