Update Kasus 22 Penjarah Sawit PT Lonsum di Muba, Merugi Miliaran, Otak Pelaku Diamankan Jatanras
“Burhanudin-lah yang memberi perintah kepada 22 orang dan mengatur gaji kepada para tersangka pencuri di lapangan,” kata Panjaitan.
Sebanyak 22 orang tersebut memiliki tugasnya masing-masing. 7 orang sebagai pengawas, 12 orang sebagai pemanen sawit, dan 3 orang sebagai sopir sawit.
Hisar menambahkan, tersangka sudah tahu dengan kondisi kebun dan mempersiapkan alat dan sebagainya sebelum melakukan aksinya.
"Sudah terorganisir mereka ini," tambah Hisar.
Satu diantara 22 pelaku bernama Udin (50) yang bertindak sebagai pengawas keamanan mengatakan, penjarahan sudah berlangsung rutin.
"Sekali angkut bisa 3 truk kami ambil sawitnya," kataUdin.
Udin menambahkan, alasannya menjarah sawit tersebut karena penghasilan sawit yang Ia miliki sendiri tidak begitu banyak hasilnya.
PT Lonsum yang mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah ini melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2021.
"Kejadian sudah berlangsung 2 bulan, dari tanggal 15 Agustus 2021," ujar Hisar.
