Update Kasus 22 Penjarah Sawit PT Lonsum di Muba, Merugi Miliaran, Otak Pelaku Diamankan Jatanras

“Burhanudin-lah yang memberi perintah kepada 22 orang dan mengatur gaji kepada para tersangka pencuri di lapangan,” kata Panjaitan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/yandi
Otak penjarah sawit PT Lonsum saat diperiksa di Jatanras Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemimpin dari 22 penjarah kebun sawit PT Lonsum di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin bulan lalu berhasil tertangkap Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (01/10) lalu.

Adapun identitasnya, yakni bernama Buhanudin.

“Benar ini, sudah kami amankan koordinatornya,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan, Rabu (03/11/2021).

Berdasarkan informasi yang didapat, Burhanudin adalah otak dari penjarahan itu.

“Burhanudin-lah yang memberi perintah kepada 22 orang dan mengatur gaji kepada para tersangka pencuri di lapangan,” kata Panjaitan.

Kronologinya, pada Senin (01/10/2021) sekitar jam 01.00 WIB Tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras, yang dipimpin oleh oleh Kompol Junaidi dam AKP Sofyan Afandi ini menangkap Burhanudin di Palembang setelah membuntutinya dari Betung.

Penangkapan itu merupakan sebab dari Tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang pada Jumat (23/10/2021) lalu menangkap 22 orang yang tertangkap tangan menjarah lahan sawit Pt.Lonsum.

Dibawah tangan Burhanudin, 22 orang itu menjarah sawit PT Lonsum dari Minggu (15/08) hingga Oktober yang mengakibatkan kerugian hampir 1 miliar rupiah.

PT .Lonsum pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2021.

“Sudah ngejarah tiga kali sebelumnya, yang tertangkap ini yang ke empat,” kata Burhanudin.

Sebelumnya diberitakan, komplotan tersebut tertangkap tangan menjarah sawit PT Lonsum, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (23/10/2021) oleh Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Junaidi, dan Panit 5 Subdit 3, AKP Sofyan Afandi.

Pagi itu, pukul 08.00 WIB di hari Jumat (23/10/2021), Tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa para tersangka sedang berada di Divisi Kebun Tirta Lahan Sawit PT Lonsum.

Kemudian tim langsung menyergap tersangka pada pukul 11.00 WIB.

"22 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, didampingi Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan, Senin (25/10/2021).

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa mobil dump truck, tujuh sepeda motor, dua unit angkong/sorong, satu buah keranjang timbangan, dan enam buah jorok, satu perangkat alat timbangan, satu buah sajam jenis kapak, tiga buah sajam jenis parang, satu buah enggrek dan 500 kilogram tandan buah sawit.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved