Tuntutan Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya
Sejumlah Alasan Jaksa Tuntut Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya 19 Tahun Penjara, Mereka Tak Menyesal
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dituntut 19 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dituntut 19 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti, Jumat (29/10/2021).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel.
Adapun keempat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.
Tuntutan JPU pada keempat terdakwa membuat hampir seluruh pengunjung sidang terkejut.
Pasalnya tidak main-main, tuntutan JPU pada empat terdakwa hampir menyentuh angka maksimal.
Yang mana dalam hal ini, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa menilai tuntutan JPU terlalu tinggi.
"Kami tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Padahal banyak perkara yang lebih besar dari ini, tapi tuntutannya tidak sebegitu tingginya," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan jika tuntutab JPU berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, apa saja yang dinilai memberatkan hukuman terdakwa.
"Keempat terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah yang lagi giatnya membrantas tindak pidana korupsi. Selain itu, kasus ini adalah kasus masjid tempat ibadah umat.
Terlebih para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Khaidirman menjelaskan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman pada para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hiba pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid I, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 19 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual di ketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (29/10/2021).
Yang mana pada amar tuntutannya, Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp. 750.000.000, Subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 684.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita, dan dilelang.
"Yang mana jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua, Jum'at (29/10/2021).
