Tuntutan Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya

Sejumlah Alasan Jaksa Tuntut Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya 19 Tahun Penjara, Mereka Tak Menyesal

Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dituntut 19 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti

Editor: Refly Permana
sripoku.com/Chairul Nisyah
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat diwawancara awak media, Jum'at (8/10/2021). 

Sedangkan terdakwa Syarifudin dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 1.392.748.080, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 2.500.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Dan untuk terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved