Dari Budi Utomo sampai Sumpah Pemuda

Jadi Budi Utomo yang dimaksud oleh pendirinya, ialah perkumpulan yang akan mencapai sesuatu berdasarkan atas keluhuran Budi, kebaikan perangai/tabiat.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Albar S Subari SH,MH. Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan. 

Bersikap non tetapi hanya membatasi kepada badan badan perwakilan saja, jadi tidak melarang anggotanya bekerja sebagai pegawai.

Di dalam masa setelah kemerdekaan timbul lagi persoalan non dan co, tetapi sifatnya lain.

Karena tujuan kemerdekaan sudah tercapai,maka cita cita kemerdekaan tidak dikejar lagi

Karena sesudah proklamasi kemerdekaan, Belanda masih tetap berusaha untuk kembali menjajah, maka pada waktu itu timbullah persoalan non dan co lagi, ialah antara yang masih suka bekerja dengan Belanda dan yang tidak suka lagi.

ilustrasi
Update 26 Oktober 2021. (https://covid19.go.id/)

Namun persoalan non dan co inipun berakhir setelah KMB karena salah satu agenda nya menyelesaikan persoalannya dari masa sesudah proklamasi kemerdekaan.

Suasana pergerakan pada waktu sebelum perang dunia ke dua, begitu sukarnya para pemuda atau orang orang untuk melakukan rapat rapat dan melahirkan suatu gagasan cita cita kemerdekaan.

Hal itu dikarenakan adanya beberapa peraturan yang mengekang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pikiran.

Kalau pun ada beberapa tokoh yang kita kenal berani mengambil resiko untuk melaku-kan rapat rapat atau pertemuan guna membahas cita cita kemerdekaan tentu menang-gung resiko seperti yang dialami oleh Bung Karno.

Hal itu dapat kita baca dari himpunan pembelaan beliau dimuka hakim kolonial yang berjudul Indonesia Menggugat dimana Bung Karno didakwa dengan pasal 169 tentang tuduhan pemberontakan.

Pada tanggal 22 Desember 1930 Bung Karno dijatuhkan hukuman empat tahun pen-jara.

Walaupun menurut maha guru satu satunya di Batavia saat itu Prof.Schepper alasan hakim untuk menghukum itu dicari cari dan beliau berkesimpulan bahwa keputusan itu menyimpang dari kebenaran dan melanggar dasar dasar hukum pidana modern.

Yang anehnya kitab hukum pidana ini masih tetap menjadi pegangan para penegak hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved