Bupati Muba Ditetapkan Tersangka

Kata Gubernur Sumsel Herman Deru Setelah KPK Tetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka

Menanggapi Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama 3 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka, ini kata Gubernur Sumsel Herman Deru

Editor: adi kurniawan
IST
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin memboyong Kepala Perangkat Daerah beserta Forkopimda di Muba untuk bersilaturahmi ke Forkopimda Sumsel di Palembang. 

"Setelah dilakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujarnya.

Alex menambahkan, penangkapan Dodi Reza Alex Noerdin dilakukan pada Jumat (15/10/2021) malam di Lobi sebuah Hotel di Jakarta.

Penangkapan itu berlangsung seusai ajudannya dititipkan uang suap terkait proyektor infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin untuk diserahkan ke Dodi Reza.

"Tersangka DRA diamankan di sebuah lobi hotel di Jakarta. Saat itu diamankan pula uang senilai Rp1,5 Miliar dari tangan ajudan pribadinya terkait suap atau fee dari proyek infrastruktur yang dimaksud," tambah Alex.

Atas OTT ini, KPK menjerat pemberi suap SUH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara penerima suap Dodi, HM dan EU disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dodi Reza Alex Noerdin langsung dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved