Breaking News

Bupati Muba Ditetapkan Tersangka

Kata Gubernur Sumsel Herman Deru Setelah KPK Tetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka

Menanggapi Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama 3 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka, ini kata Gubernur Sumsel Herman Deru

Editor: adi kurniawan
IST
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin memboyong Kepala Perangkat Daerah beserta Forkopimda di Muba untuk bersilaturahmi ke Forkopimda Sumsel di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama 3 orang lainnya tersangka, terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, belum bisa banyak berkomentar.

"Saya belum bisa berkomentar, karena belum mendapatkan pemberitaan resminya," kata Deru saat diwawancarai usai Peresmian Letter Sign Gerbang Jakabaring Sport City (JSC), Sabtu (16/10/2021).

Deru pun tak ingin banyak berkomentar terkait OTT tersebut.

Namun menurutnya, memang beberapa pejabat di Muba sudah di periksa, kalau pejabat teknis di kabupaten masih urusan bupati. 

"Himbauan, saya bukan ngomong berhati hati, tapi hindari hal-hal yang berkenaan pelanggaran tindak pidana," pesan Deru.

Deru pun tak ingin berandai-andai, untuk itu dia akan menunggu informasi resminya terlebih dahulu. 

Sementara itu ketika ditanya terkait pembangunan infrastruktur di daerah tersebut, Deru pun mengungkapkan belum bisa berkomentar apa-apa.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Bupati Muba Dodi Reza Tersangka Kasus Suap Pengadaan Infrastruktur

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terbukti menerima suap Rp 1,5 Miliar yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta.

"Setelah ditetapkan jadi tersangka, Dodi Reza Alex Noerdin langsung ditahan di rutan KPK," katanya, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Alex juga menjelaskan, dalam penetapkan tersangka terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah, Dodi Reza Alex Noerdin juga bersama 3 orang lainnya.

Berikut 4 tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

"Setelah dilakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujarnya.

Alex menambahkan, penangkapan Dodi Reza Alex Noerdin dilakukan pada Jumat (15/10/2021) malam di Lobi sebuah Hotel di Jakarta.

Penangkapan itu berlangsung seusai ajudannya dititipkan uang suap terkait proyektor infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin untuk diserahkan ke Dodi Reza.

"Tersangka DRA diamankan di sebuah lobi hotel di Jakarta. Saat itu diamankan pula uang senilai Rp1,5 Miliar dari tangan ajudan pribadinya terkait suap atau fee dari proyek infrastruktur yang dimaksud," tambah Alex.

Atas OTT ini, KPK menjerat pemberi suap SUH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara penerima suap Dodi, HM dan EU disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dodi Reza Alex Noerdin langsung dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved