Saling Klaim Lahan Berakhir, PT Sentul City Nyatakan Akan Berdamai dengan Rocky Gerung
PT Sentul City Tbk menyatakan akan berdamai dengan Rocky Gerung terkait sengketa lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sengketa antara PT Sentul City Tbk versus Rocky Gerung akan berakhir dengan perdamaian.
Menyusul pernyataan PT Sentul Cyti bahwa akan berdamai dengan aktivis Rocky Gerung terkait kasus sengketa lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho, perusahannya juga menyambut baik usulan Rocky Gerung mengenai pengembangan hijau berbasis lingkungan atau green living yang sering kali disampaikan dalam berbagai kesempatan.
Itu sejalan dengan komitmen perseroan dalam mengembangkan kawasan dengan konsep green living sesuai rancangan induk yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Kami menyambut baik usulan tersebut. Kami akan mengupayakan hal ini sebagai bagian dari perdamaian antara kedua belah pihak, win-win solution. Insya Allah ini akan positif. Kita tidak ingin lagi tersandera konflik yang ujungnya sangat merugikan perusahaan, stakeholders, dan juga masyarakat," kata David kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rocky Gerung Hariz Azhar membenarkan adanya iktikad baik PT Sentul City Tbk untuk berdamai dengan kliennya tersebut.
"Iya (berdamai). Mereka nurut dengan konsep etik hijau (green living) dari Rocky Gerung," kata Haris saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021)
Dengan perdamaian tersebut, kata Hariz, maka tempat tinggal Rocky Gerung yang sebelumnya bersengketa itu tidak akan lagi dipermasalahkan.
"Soal hunian iya, mereka tidak akan utak atik. Damai artinya jangan menganggu rumah tinggal Rocky Gerung dan harus menerapkan hunian hijau," katanya.
Untuk diketahui, sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung sempat mencuat beberapa waktu lalu. Keduanya beradu klaim sebagai pemilik sah lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.
Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk juga telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya. Dalam somasinya dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Sebaliknya, Aktivitis Rocky Gerung juga berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk sebesar Rp 1 triliun atas somasi yang mereka ajukan. Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran kediaman yang berada di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.
