Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Tiga Kali Sudah Seorang Profesor Sekaligus Mantan Ketua MK Mangkir Jadi Saksi Masjid Raya Sriwijaya
JPU Kejati Sumsel mengungkap ada satu nama yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di sidang Masjid Raya Sriwijaya.
Dalam sidang terungkap bahwa dari beberapa aset milik Eddy Hermanto yang disita oleh pihak Kejati Sumsel dilelang oleh pihak bank.
Atas proses lelang tersebut, aset berupa ruko yang berdiri di pinggir jalan besar di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang (Depan SMA Kumbang) laku dengan harga sebesar 4 Miliar rupiah.
Hal tersebut diketahui dari keterangan saksi dari pihak Bank BJB, Risto Liuion dan Aditya M Pratomo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dihadapan majelis hakim.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Terdakwa Eddy Hermanto yang hadir lngsung dalam persidangan mengatakan dirinya merasa rugi atas asetnya yang dilelang senilai 4 miliar rupiah.
Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Nurmala Dewi, mengatakan bahwasanya aset tersebut merupakan agunan dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2019 atas nama perusahaan.
Yang artinya merupakan milik badan hukum.
"Secara tiba-tiba dilelang dengan alasan kredit macet. Sementara itu aset itu dilelang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan," ujar Nurmala yang diwawancarai disela jam istarahta sidang.
Untuk diketahui, dalam hal ini perusahaan yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah perusahaan yang dikelola oleh anak Eddy Hermanto yang bernama Risky Noviandi.
Di kesempatan yang sama, JPU Kejati Sumsel, Naimullah, yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwasanya ada aset yang diagunkan oleh anak terdakwa Eddy Hermanto yang diagunkan oleh anaknya bernama Risky Noviandi atas nama perusahaan yang bergerak pada bidang logistik di Bank BJB.
"Atas aset tersebut tenyata telah dilakukan pelelangan sebanyak 3 kali. Namun pak Eddy Hermanto selaku pemilik aset tersebut merasa keberatan karena dirinya tidak diberi tahu oleh pelaku lelang," ujar JPU Naimullah.
Selain itu Naim menjelaskan bahwasanya aset yang diagunkan ini dilakukan setelah Kejati Sumsel telah melakukan penyidikan.
"Artinya proses lelang dilakukan setelah adanya penyidikan. Seharusnya hal tersebut (lelang) ditunda dulu, karena ada aset yang masuk dalam hal perkara," jelas Naim.
Meski demikian, Naim menegaskan bahwasanya aset tersebut masih aset sitaan Kejati Sumsel, meski kendati aset tersebut telah dimenangi pemenang lelang.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:
