Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Tiga Kali Sudah Seorang Profesor Sekaligus Mantan Ketua MK Mangkir Jadi Saksi Masjid Raya Sriwijaya

JPU Kejati Sumsel mengungkap ada satu nama yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di sidang Masjid Raya Sriwijaya.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
JPU Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH saat dikonfirmasi awak media di sela istrahat sidang, Selasa (14/9/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - JPU Kejati Sumsel mengungkap ada satu nama yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di persidangan dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Saksi yang ternyata pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi itu terakhir juga tidak datang pada sidang yang digelar Selasa (5/10/2021).

Sidang ini digelar untuk empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dia adalah Jimly Asshidqie.

Jimly Asshidqie saat ini merupakan anggota DPD RI yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya sudah dipanggil oleh Kejati Sumsel sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Naimullah SH MH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/10/2021).

"Dari sebelas saksi yang direncanakan hadir, terkonfirmasi ada tiga saksi yang tidak dapat hadir di persidangan untuk empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya," ungkap Naimullah.

Naim menjelaskan, ketiga saksi yang tidak hadir tersebut, yakni Dr Marjan Iskandar, Ir M Syafri HN tidak bisa hadir ada keterangannya yakni sakit, tapi untuk saksi Prof. Dr Jimly Asshidqie SH tidak hadir dan tanpa keterangan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Untuk saksi yang tidak bisa hadir tersebut, akan tetap kita lakukan pemanggilan ulang nantinya," jelas Naim.

Disinggung apakah akan dilakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Jimly Asshidqie, Naimullah menjawab akan pihaknya koordinasikan dahulu.

"Karena sidang pembuktian perkara ini masih panjang juga," singkatnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aset Eddy Hermanto Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya Dilelang, Statusnya Sitaan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, Sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto kembali digelar.

Sidang digelar secara tatap muka diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/10/2021).

Dalam sidang terungkap bahwa dari beberapa aset milik Eddy Hermanto yang disita oleh pihak Kejati Sumsel dilelang oleh pihak bank.

Atas proses lelang tersebut, aset berupa ruko yang berdiri di pinggir jalan besar di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang (Depan SMA Kumbang) laku dengan harga sebesar 4 Miliar rupiah.

Hal tersebut diketahui dari keterangan saksi dari pihak Bank BJB, Risto Liuion dan Aditya M Pratomo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dihadapan majelis hakim.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Terdakwa Eddy Hermanto yang hadir lngsung dalam persidangan mengatakan dirinya merasa rugi atas asetnya yang dilelang senilai 4 miliar rupiah.

Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Nurmala Dewi, mengatakan bahwasanya aset tersebut merupakan agunan dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2019 atas nama perusahaan.

Yang artinya merupakan milik badan hukum. 

"Secara tiba-tiba dilelang dengan alasan kredit macet. Sementara itu aset itu dilelang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan," ujar Nurmala yang diwawancarai disela jam istarahta sidang.

Untuk diketahui, dalam hal ini perusahaan yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah perusahaan yang dikelola oleh anak Eddy Hermanto yang bernama Risky Noviandi.

Di kesempatan yang sama, JPU Kejati Sumsel, Naimullah, yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwasanya ada aset yang diagunkan oleh anak terdakwa Eddy Hermanto yang diagunkan oleh anaknya bernama Risky Noviandi atas nama perusahaan yang bergerak pada bidang logistik di Bank BJB.

"Atas aset tersebut tenyata telah dilakukan pelelangan sebanyak 3 kali. Namun pak Eddy Hermanto selaku pemilik aset tersebut merasa keberatan karena dirinya tidak diberi tahu oleh pelaku lelang," ujar JPU Naimullah.

Selain itu Naim menjelaskan bahwasanya aset yang diagunkan ini dilakukan setelah Kejati Sumsel telah melakukan penyidikan. 

"Artinya proses lelang dilakukan setelah adanya penyidikan. Seharusnya hal tersebut (lelang) ditunda dulu, karena ada aset yang masuk dalam hal perkara," jelas Naim.

Meski demikian, Naim menegaskan bahwasanya aset tersebut masih aset sitaan Kejati Sumsel, meski kendati aset tersebut telah dimenangi pemenang lelang. 

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved