Cegah Mafioso di Masa Pandemi

Persepsi publik mengenai wabah covid–19 berdampak kepada merosotnya perekonomian seperti bertolak belakang dengan kondisi pejabat daerah maupun pusat

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Muhammad Syahri Ramadhan SH.MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 

Pemerintah yang mempunyai target sasaran vaksinasi berjumlah 208.265.720 orang, tentunya diperlukan biaya fantastis dalam memperoleh vaksin tersebut.

Hal ini dapat terlihat dari data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dimana mengalokasikan anggaran untuk vaksin Covid–19 melalui APBN sebanyak 13,92 Triliun rupiah (kemenkeu.go.id,11/05/2021).

Dana besar tersebut tentunya harus dilaksanakan dengan ekstra hati–hati oleh para pejabat daerah maupun pusat.

Perhatian lain yang harus ditekankan juga ialah proses pengadaan hingga pelaksanaan vaksin harus diatur dengan ketat.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Mari mengambil pembelajaran dari kasus bantuan sosial terkait penanganan covid-19 yang dialami Menteri Sosial Juliari Batubara.

Berbagai pihak mulai dari oknum pejapat maupun korporat bermain api dalam pengelolaan dana yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

Sangat dimungkinkan terdapat beberapa oknum yang akan memanfaatkan situasi pengelolaan anggaran covid -19 untuk kepentingan pribadinya belaka.

Vaksinasi ini meskipun pada umumnya digratiskan bagi masyarakat, akan tetapi selalu ada bagi mafia untu mendapatkan celah penyimpangan dalam lingkaran bisnis vaksin tersebut.

Regulasi ketat adalah salah satu kunci menutup peluang dari para mafia dan oknum pejabat yang melakukan penyimpangan tersebut.

Regulasi yang dibuat juga bukan berarti mematikan fleksibilitas kinerja para pejabat, mengingat wabah virus yang begitu masif, proses penanganan harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat.

Imunitas pejabat yang ada dalam UU No. 2 Tahun 2020 harus diiringi dengan regulasi lain yang tidak membuka celah mengubah paradigma imunitas menjadi kelewat batas.

Memberantas mafia ini memang bukanlah pekerjaan mudah, apalagi mafia yang berada dalam lingkup kejahatan kerah putih (white collar crime).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Kompetensi, status sosial bahkan kekuasaan yang dipegang oknum ini digunakan dalam merealisasikan akal bulusnya untuk memperoleh jumlah keuntungan yang berlimpah (Supriyono.B.S, 2017:14).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved