Cara Urus KTP yang Hilang atau Rusak Tanpa Ribet, Ini Dokumen yang Dibutuhkan: Gratis!

Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, dan dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM / Yandi Triansyah
Ilustrasi e KTP 

e. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;

f. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

- Apabila sudah selesai, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Tidak boleh diwakilkan, hal tersebut dikarenakan kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

C. Biaya mengurus e-KTP yang hilang

Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!

Apabila terdapat oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved