Cara Urus KTP yang Hilang atau Rusak Tanpa Ribet, Ini Dokumen yang Dibutuhkan: Gratis!
Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, dan dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya.
SRIPOKU.COM - Kartu Tanda Pengenal atau KTP, sangat penting kegunaannya di Indonesia.
KTP Wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia, yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
Berbagai urusan yang menyangkut administrasi, seperti membuka rekening bank baru, hingga urusan hukum membutuhkan KTP.
Namun apa jadinya jika KTP kita hilang, atau rusak karena berbagai alasan?
Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, dan dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya.
Cara urus KTP yang hilang atau rusak, tidak bisa sembarang.
Walaupun ukurannya kecil, ada berbagai kode keamanan dan rekaman elektronik di dalamnya.
Yang jelas, kita tak bisa mencetak sendiri KTP tersebut.
Apalagi, saat ini Indonesia telah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Di KTP tersebut, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik.
Dalam arti, setiap orang memiliki NIK yang berbeda-beda.
Baca juga: Cetak KTP dan KK Tak Perlu Lama, Disdukcapil Muba Terapkan Program Administrasi Keladi
NIK tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Selain itu, NIK menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain, di antaranya:
- Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;