Cara Urus KTP yang Hilang atau Rusak Tanpa Ribet, Ini Dokumen yang Dibutuhkan: Gratis!

Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, dan dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM / Yandi Triansyah
Ilustrasi e KTP 

- Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen penting lainnya.

Dilansir Indonesia.go.id, berikut dokumen, tahapan, hingga biaya mengurus KTP yang hilang atau rusak, di antaranya:

A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

- Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi;

- Surat pengantar dari kelurahan;

- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;

- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.

B. Dokumen Pendukung

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap;

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);

- Surat pengantar dari RT/RW.

C. Tahapan cara mengurus e-KTP yang hilang

- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan;

- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (apabila masih ada);

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved