Cara Urus KTP yang Hilang atau Rusak Tanpa Ribet, Ini Dokumen yang Dibutuhkan: Gratis!
Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, dan dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya.
- Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen penting lainnya.
Dilansir Indonesia.go.id, berikut dokumen, tahapan, hingga biaya mengurus KTP yang hilang atau rusak, di antaranya:
A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:
- Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi;
- Surat pengantar dari kelurahan;
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.
B. Dokumen Pendukung
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);
- Surat pengantar dari RT/RW.
C. Tahapan cara mengurus e-KTP yang hilang
- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan;
- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (apabila masih ada);